Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan wisata, INITOGEL pertambangan, serta alih fungsi lahan di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat.
Menurut dia, persoalan lingkungan di Bandung Raya saat ini bukan lagi soal bencana alam, melainkan akumulasi perizinan yang dikeluarkan tanpa disiplin ekologis.
“Evaluasi total diperlukan agar tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan fungsi ekologis kawasan,” kata Rajiv melalui keterangannya pada Minggu (14/12/2025).
Menurut Rajiv, alih fungsi lahan di Bandung Raya telah menggeser peran lahan pertanian dan kawasan hijau menjadi ruang terbangun secara masif. Perubahan ini menurunkan kapasitas infiltrasi air dan meningkatkan limpasan permukaan.
“Dalam jangka panjang, wilayah ini akan menghadapi paradoks ekologis. Kerusakan lingkungan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada kawasan hilir, mulai dari banjir, longsor hingga krisis air bersih,” jelas dia.
Anggota Fraksi Partai Nasdem ini mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan prinsip pencegahan dan kehati-hatian.
“Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen,” tegasnya.
Sinkronisasi Data Perizinan
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426030/original/030326500_1764248263-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_17.39.03.jpeg)
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv (Istimewa)
Rajiv menyebut, pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih lemah. Dalam praktiknya, tidak sedikit izin yang dikeluarkan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif.
“AMDAL yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan implementasi di lapangan,” ungkapnya.
Rajiv mendorong kementerian dan lembaga terkait melakukan sinkronisasi data perizinan. Termasuk izin pariwisata berbasis alam, kegiatan pertambangan, serta perubahan peruntukan lahan yang berpotensi melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kawasan lindung.
“Pembangunan boleh berjalan, tetapi harus sejalan dengan kemampuan alam dan tata ruang yang telah ditetapkan. Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang berpijak pada keberlanjutan,” ujarnya.
Sumber : Ennetbilgi.com




